⚽ Hadiah Langsung Tanpa Diundi 2020

GRATISHADIAH Langsung Tanpa Diundi, Untuk Setiap Pembelian Ban Motor CORSA. Promo Berlaku Di: SURABAYA MOTO SPORT Jln By Pass Dharma Giri, Buruan, PROMOGRAND KAMALA LAGOON 2020 : DISCOUNT 17%* | BEBAS BIAYA AKAD* | CICILAN 60X* | FREE VOUCHER BELANJA* | FREE BROMPTON* | SUBSIDI KPA 3%* | HADIAH LANGSUNG SEPEDA & TV TANPA DIUNDI* OPEN HOUSE GKL 29-30 AGUSTUS 2020. Emerald Tower - Grand Kamala Lagoon merupakan flagship Grand Kamala Lagoon. Danmenariknya ialah sekarang anda sanggup bermain slot gacor terbaik terpercaya 2020 kapanpun dan dimanapun anda berada tanpa wajib terkendala proses deposit ataupun penarikan dana. Promo Poker Hadiah Langsung Tanpa Diundi Super Bonus Slot Tanpa Syarat Poin Reward Setiap Hari Tanpa Diundi Bonus Mix Parlay Setiap Hari 46 Juta ParaKonsumen Yang Beruntung Menemukan sms 2020 yang berhadiah Langsung Tanpa Diundi Dalam Produk PT Suba Indah tbk Diwajibkan segera menghubungi no telpon resmi,Direktur Utama PT Suba Indah tbk DRS.H.EDY WIBOWO SE Call/085823202677 ☎ (021-384 9977 jam kerja 08.00 s/d 17.00 WIB DAFTAR HADIAH MARJAN GET LUCKY MARJAN 2020 Dapatkan Hadiah Menarik TANPA DIUNDI dan Berlaku KELIPATAN" 100.000 POINT REWARDS TANPA DIUNDI *** KHUSUS untuk pemesanan Produk-Produk Konstruksi dan JASA / SERVICE dari kami. Buruan kumpulkan point sebanyak-banyaknya untuk ditukarkan dengan Voucher-voucher menarik (BERLAKU Kelipatan) SEBELUM masa berlaku habis. Anda pasti DirutBank Mutiara Sukoriyanto Saputro (kedua kiri) didampingi Direktur Networking & Distribution Benny Purnomo (kiri) dan Pimpinan KCP Tebet Maike Susanti (kanan), secara simbolis menyerahkan kunci mobil kepada nasabah penerima hadiah di Jakarta, Rabu (23/10). Bank Mutiara gencar meningkatkan dana murah dengan program pemberian hadiah langsung SuzukiPromo Sisa Stok 2020 DP Mulai 13 Juta Free Hadiah Menarik Tanpa Diundi - Bandung Rp. 156.500.000 Bandung,Jawa Barat - Rabu, 20 Deskripsi Produk: GEBYAR SUZUKI PROMO SISA STOK 2020 . PICK UP DP MULAI 13 JT. ERTIGA DP MULAI 25 JT. XL7 DP MULAI 25 JT. IGNIS DP MULAI 22 JT. KARIMUN DP MULAI 19 JT “HADIAH LANGSUNG TERKAITPROMO BERHADIAH LANGSUNG TANPA DIUNDI PERIODE TAHUN 2020. Setelah sukses dengan promo yang berjalan pada periode tahun 2012 lalu, demi memanjakan semua konsumen yang telah sehati dengan produk dari perusahaan maka dengan ini kami “ PT. JAZZ RS ditingkatkan jumlah unitnya dari periode 2012 yang hanya berjumlah 1 unit menjadi 2 unit Dengantajuk ‘Semarak Test Drive Berhadiah Akhir Tahun’, program ini menggandeng dengan diler-diler resmi Suzuki dan menawarkan hadiah langsung tanpa diundi. Untuk bisa mengikuti program ini, Anda wajib registrasi di website menu ‘Permintaan Test Drive’, atau melalui diler Suzuki terdekat. . Mohon pencerahan rekan ahli pajakapakah hadiah langsung, merupakan obyek pajak ?Ilustrasi Beli Mobil, mendapat hadiah langsung berupa Ipad mini, payungjikalau berkenan sekalian dasar hukumnya Makasih sebslumnya KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 395/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat 1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040;3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pasal 21 Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.2 Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto; b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Pasal 4Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaandinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 13 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL,ttd,HADI POERNOMO DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 182/ TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti – Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. – Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. – Penukaran label produk dengan produk/barang. – Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. – Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. – Hadiah tambahan produk dalam penjualan misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya, apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/ ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-108/ Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/ Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/ Dari uraian di atas ditegaskan bahwa a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir konsumen, maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang bukan diskon bagi konsumen, maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ yaitu – Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. – Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli sepuluh ribu diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian penjelasan untuk DJONIFAR AF, MA kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasih Originaly posted by tanugroho471kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosiPekerjaan Rumah dari SI yah rekan?Salam manis, Originaly posted by tanugroho471alo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasihada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat dibiayakan. Originaly posted by bayemada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat pemberian insentif/hadiah ke penjual non karyawan, saya gak tau tuh bisa dikategorikan 3M apa nggak. karena jika dikaitkan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara, persepsi orang tidak terkait 3M dan menurut rekan gak dapat dibiayakan, jika saya punya pandangan begini benar gak rekan "kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."mohon pandangannya rekan2 Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."kalo ga digross up gimana rekan?emangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya? Originaly posted by yovikalo ga digross up gimana rekan?ya pph nya digross up, bukan ditanggungOriginaly posted by yoviemangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya?karena gak mau, makanya di gross up, rekan Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikankarena aturan Pajaknya bilang klo terutang PPh memang harusnya disetorkan pajaknya rekan. baik dengan cara dipotong langsung dari hadiahnya ataupun di gross upOriginaly posted by tanugroho471toh ujung2 nya juga di koreksi positif."Kalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT manis, Originaly posted by ZullyantoKalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT apa? postnya sangat berguna.. terimakasihViewing 1 - 13 of 13 replies Undian berhadiah Teh gelas,info kode undian teh gelas,temukan hadiah langsung tanpa diundi Pemenang kupon asli teh gelas POLA SEHAT,resmi mengadakan bagi-bagi hadiah dalam program undian teh gelas 2020 -2021 yang di bagikan dalam bentuk kupon asli undian teh gelas tertuju kepada seluruh masyarakat yang beruntung menukan hologram Teh gelas berhadiah,yang telah di sebarkan dalam kemasan produk. Para Konsumen Yang Beruntung Menemukan Kupon asli berhadiah Langsung Tanpa Diundi Dalam Produk Teh gelas, Diwajibkan segera menghubungi no telpon call center teh gelas sebagai layanan konsumen yang resmi di bawah ini Penanggung jawab dan general manager Pola Sehat. 0852-3-888-9505 Anda juga bisa mengunjungi situs resmi teh gelas di Hadiah teh gelas pola sehat Adapun hadiah kupon asli teh gelas tahun ini yaitu Mercedes Benz Xenia Uang Tunai Undian kupon asli teh gelas 2020-2021,merupakan ungkapan terima kasih atas dukungan konsumen kepada Teh Gelas selama ini. Melalui program ini, Teh Gelas ingin memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mendapatkan berbagai hadiah yang bias berguna dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Undian teh gelas atau Gelegar Kebaikan Teh Gelas mudah diikuti. Hanya dengan membeli Teh Gelas bertuliskan GELEGAR KEBAIKAN, konsumen dapat menemukan kupon asli hadiah teh gelas dibalik tutupnya. Bila tertera tulisan hadiah “kupon teh gelas“, konsumen dapat langsung menghubungi nomor kabag humas pola sehat. Direktur utama pt cs2 pola sehat,bersama-sama dengan pihak Departemen Sosial RI, mengucapkan Selamat kepada seluruh penemu kupon asli,yakni pemenang undian hadiah langsung TEH GELAS kejutan 2020,semoga promo tahun bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan untuk jangka waktu ke depan. Keterangan undian teh gelas berhadiah 2020. Tata Cara pengurusan dang pengambilan hadiah ’Khusus pemenang hadiah kupun asli berupa kendaraan,wajib untuk melaporkan identitas KTP/SIM dan alamat lengkap yang jelas dan tepat kemudian wajib untuk menyelesaikan biaya administrasi BBN guna untuk kelengkapan dan penerbitan surat-surat kendaraannya,sebelum hadiah diantarkan. ’ Administrasi yang dibebankan ditanggung pihak Pemenang kupon asli teh gelas, namun biaya tersebut hanya bersifat jaminan sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban dan kerjasama pemenang kepada Perusahaan Serta Pihak Kepolisian,untuk menghindari adanya pihak oknum yang tidak bertanggung jawab. ’Untuk Lebih Transfaran Dan Terarah,Administrasi BBN Biaya Balik Nama Yang Di Bebankan Tersebut,Disetorkan Melalui Transfer Lewat BANK/ATM Atau KANTOR POS Setempat Dari Wilayah Pemenang. ’Penyetoran Administrasinya ADM Langsung Ditujuhkan Ke Nomor Rekening Yang Sudah Dipercayakan Oleh DEPKEU RI ’ Untuk Mengetahui Biaya Yang Di Bebankan Dan Rekening Tujuan ADM Administrasinya,Silahkan Hubungi Kabag Humas Perusahan Kami Yang Tercantum ’Setelah Kendaraan nantinya sudah sampai dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali dari pihak perusahaan POLA SEHAT Selaku pihak penyelenggara Utama. ’Promo hadiah ini Mulai Biaya Pajak Dan Biaya Pengantaran Ke Alamat Pemenang Itu sudah di tanggung dari pihak perusahan POLA SEHAT Serta Biaya Yang Di Keluarkan Pemenang Akan Di Gantikan Setelah Hadiah Sudah Di Terima Pemenang. ’Bagi pemenang kupon asli dengan hadiah kendaraan yang berada di daerah luar jabotabek hadiah akan di antarkan melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat KARGO BOEING 737/C130 GX TNI AU ’Dari bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bandara atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah pemenang,Setelah itu perjalanan akan dilanjutkan ke alamat pemenang masing-masing. ’Pemenang Diharuskan memperlihatkan bukti berupa kupon asli teh gelas,sela;igus Menandatangani Surat Serah Terima Hadiah Dari POLA SEHAT Setelah Kendaraan Sudah Sampai Dirumah Atau Alamat Pemenang Serta Menyerahkan Bukti Kupon Tersebut Yang Didapatkan. Alamat kantor Pusat tua cs2 pola sehat Luar Barat Rawa Buaya/Cengkareng Jakarta Barat-11740 Anjar Leksana 10 Nov, 2020 For Suzuki XL7 Menyambut liburan akhir tahun yang kerap diiringin kenaikan tren penualan. Suzuki Indomobil Sales SIS menyiapkan beragam promo spesial bertajuk Gemerlap Suzuki. Program yang disuguhkan selama November ini, tersedia bagi kendaraan penumpang maupun niaga ringan. Anda bisa melakukan pembelian secara kredit dengan bunga spesial. Serta iming-iming hadiah menarik tanpa diundi dan bisa didapatkan untuk pelanggan di kawasan Jabodetabek. “Promo Gemerlap Suzuki adalah apresiasi kami untuk konsumen. Selama November 2020, calon pelanggan di Jabodetabek bisa mendapat hadiah langsung. Mulai dari sepeda motor Suzuki, smart TV, smartphone, hingga logam mulia. Kami juga menyediakan beragam pilihan paket kredit yang semakin memberikan keuntungan buat Anda. Misal dengan bunga 0 persen, uang muka rendah, serta tambahan cashback bagi yang melakukan tukar tambah melalui AutoValue,” ucap Donny Saputra, Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales SIS, melalui rilis resmi 9/11. Adapun paket kredit spesial yang ditawarkan sangat beragam bagi setiap pembelian mobil Suzuki. Untuk konsumen yang mengidamkan XL7 tipe Alpha. Bisa mendapatkan iPhone 11 64 GB atau iPad Pro Gen 3 Wifi + Cell 64 GB di trim Beta & Zeta dengan kredit 0 persen. Anda juga bisa membeli dengan besaran down payment DP Rp 20 jutaan. Kemudian ada extra cashback Rp 4 juta buat tukar tambah via AutoValue dan free Suzuki Insurance selama satu tahun. Sedangkan untuk pembeli All New Ertiga. Konsumen berhak mendapatkan MacBook 12 inci 256 GB, bunga 0, DP Rp 19 jutaan, plus extra cashback Rp 3 juta. Untuk tukar tambah via AutoValue, free Suzuki Insurance selama satu tahun juga bisa Anda dapatkan. Baca juga Rayakan Eksistensi 50 Tahun, PT Suzuki Indomobil Sales Gelar Kontes Modifikasi Digital Bagi konsumen yang membeli pikap Carry untuk pengembangan sektor usaha. Maka bisa mendapatkan hadiah langsung All New Satria F150, DP rendah kemudian cicilan ringan. Pembeli S-Cross AT pun bisa mendapatkan Sony Smart LED TV 4K Ultra HD 55 inci X90F dengan bunga 0 persen. selanjutnya tambahan cashback Rp 4 juta bila tukar tambah via AutoValue. Lantas, penawaran pembelian Karimun Wagon R GL. Suzuki menawarkan angsuran Rp 2 jutaan dan hadiah langsung Sony Smart LED TV 4K Ultra HD 43 inci X70G. Bunga 0 persen. Kemudian hadiah logam mulia untuk pembelanjaan New Ignis. Nah, terakhir konsumen berhak dapat Iphone XS Max 64 GB jika beli Baleno gres. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program promosi yang berlangsung selama November ini. Konsumen dapat menghubungi diler resmi Suzuki terdekat. Atau mengunjungi website maupun media sosial perusahaan. “Kami harap Gemerlap Suzuki diterima dengan baik dan direspons positif oleh masyarakat. Semoga bisa membantu pecinta Suzuki untuk memiliki kendaraan impiannya. Kami bakal terus fokus berkontribusi, juga berinovasi menyediakan produk maupun servis berkualitas untuk konsumen,” tutup Donny. Alx/Tom Baca juga Karimun Wagon R Dongkrak Penjualan, Suzuki Geser Posisi Honda Anjar Leksana 10 Nov, 2020 For Suzuki XL7 Jual mobil anda dengan harga terbaik Pembeli asli yang terverifikasi Listing gratis Daftarkan mobil Anda Jelajahi Suzuki XL7 Suzuki XL7 Rp 254,8 - 292,7 Juta Cicilan Rp 5,99 Juta x 36 Model Mobil Suzuki Harga Mobil Suzuki Jangan lewatkan Promo Suzuki XL7, DP & Cicilan Zeta MT DP Rp 14,22 Juta Angsuran Rp 5,21 Juta x 60 Bulan Rp 254,8 Juta OTR Lihat Promo Zeta AT DP Rp 15,87 Juta Angsuran Rp 6,03 Juta x 60 Bulan Rp 265,8 Juta OTR Lihat Promo Beta MT DP Rp 16,74 Juta Angsuran Rp 5,55 Juta x 60 Bulan Rp 271,6 Juta OTR Lihat Promo Alpha MT DP Rp 18,26 Juta Angsuran Rp 5,76 Juta x 60 Bulan Rp 281,7 Juta OTR Lihat Promo Beta AT DP Rp 18,39 Juta Angsuran Rp 5,77 Juta x 60 Bulan Rp 282,6 Juta OTR Lihat Promo Alpha AT DP Rp 19,9 Juta Angsuran Rp 5,98 Juta x 60 Bulan Rp 292,7 Juta OTR Lihat Promo GIIAS 2022 IIMS 2023 Terbaru Populer Anda mungkin juga tertarik Terbaru Yang Akan Datang Populer Video Mobil Suzuki XL7 Terbaru di Oto Tonton Video Mobil Suzuki XL7 Bandingkan & Rekomendasi Tren MPV Terbaru Yang Akan Datang Populer Artikel Mobil Suzuki XL7 dari Carvaganza Artikel Mobil Suzuki XL7 dari Zigwheels Motovaganza Review Artikel Feature

hadiah langsung tanpa diundi 2020